CARA DAFTAR DAN INPUT PERMOHONAN SBU DI PORTAL PERIZINAN PUPR

Berikut adalah langkah-cara terbaru mendaftar akun Badan Usaha di portal Portal Perizinan PUPR milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Silakan disesuaikan dengan jenis perusahaan dan izin yang diajukan.


Langkah-pendaftaran Badan Usaha

Image
  1. Siapkan data & dokumen badan usaha
    • Pastikan badan usaha sudah memiliki NIB / terdaftar di OSS (jika diperlukan) karena portal PUPR mengacu pada data badan usaha yang sudah ter-registrasi di OSS. (Perizinan PU)
    • Dokumen yang perlu disiapkan antara lain: akta pendirian, SK Kemenkumham (jika PT), NPWP, data pemegang saham/pengelola, neraca keuangan, pengalaman pekerjaan (jika untuk jasa konstruksi) dan lain-lain. (LSBU)
    • Email dan nomor telepon yang aktif untuk badan usaha yang akan digunakan sebagai akun. Pastikan email belum terdaftar di portal sebelumnya. (Perizinan PU)
  2. Akses portal dan pilih menu registrasi
    • Buka situs: https://perizinan.pu.go.id/portal/ (Perizinan PU)
    • Pilih menu registrasi khusus Badan Usaha (misalnya “Registrasi BUJKN” untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional) atau menu sesuai jenis badan usaha. (Perizinan PU)
    • Masukkan data dasar badan usaha seperti nama badan usaha, email (yang sama dengan di OSS jika sudah terdaftar), nomor telepon. Pastikan informasi sesuai data OSS.
  3. Verifikasi akun badan usaha
    • Setelah mengisi formulir registrasi, akan dikirim email aktivasi ke email badan usaha → buka email tersebut, klik link aktivasi.
    • Buat password untuk akun badan usaha Anda. (Umumnya minimal karakter tertentu – cek petunjuk di portal).
    • Setelah aktif, login ke portal menggunakan email dan password badan usaha.
  4. Lengkapi profil badan usaha & unggah dokumen
    • Setelah login: masuk ke menu “Permohonan Baru” atau “Registrasi Badan Usaha” → pilih jenis permohonan yang sesuai (misalnya SBU Konstruksi, atau izin lain). (Perizinan PU)
    • Isi data badan usaha secara lengkap — misalnya:
      • Informasi akte & SK Kemenkumham. (LSBU)
      • Informasi pemegang saham & pengurus perusahaan. (LSBU)
      • Neraca keuangan dan laporan keuangan (untuk jasa konstruksi atau badan usaha yang memerlukan persyaratan keuangan). (LSBU)
      • Pengalaman badan usaha (untuk bidang jasa konstruksi) dan sub-klasifikasi jika diperlukan. (LSBU)
      • Upload dokumen pendukung (foto, scan akte, NPWP, SPTJM, dan sebagainya). (LSBU)
    • Simpan tiap langkah sebelum lanjut ke langkah berikutnya.
  5. Verifikasi permohonan dan tunggu hasil
    • Setelah semua data diisi dan dokumen ter-unggah, pilih “Verifikasi Permohonan” atau tombol serupa untuk mengajukan. (Scribd)
    • Permohonan akan diproses oleh pihak PUPR (atau instansi terkait) — Anda akan mendapatkan notifikasi melalui portal atau email jika ada persetujuan atau permintaan revisi.

Tips agar proses lancar

  • Pastikan data OSS (jika sudah terdaftar) dan data yang diinput di portal PUPR sama persis (nama badan usaha, email, NPWP etc) untuk menghindari penolakan.
  • Unggah dokumen dalam format yang disyaratkan (sering .pdf, atau gambar .jpg/.jpeg) dan ukuran file sesuai ketentuan agar tidak gagal unggah.
  • Simpan password dan data login badan usaha di tempat aman — jika nanti ada revisi atau pengajuan ulang, akan lebih mudah.
  • Cek secara berkala email (termasuk folder spam) karena verifikasi/aktivasi sering dikirim lewat email.
  • Jika badan usaha Anda bergerak di jasa konstruksi → pastikan pengalaman dan dokumen teknis (pengurus teknik, neraca) lengkap karena persyaratan lebih ketat.
  • Jika menemui kesulitan, cari panduan PDF atau tutorial video dari pihak PUPR atau asosiasi yang terkait. (YouTube)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *